“Kerugiannya materil dialami korban, tidak ada korban luka,” tukasnya.
Sementara dalam kasusnya petugas menerapkan pasal kecelakaan lalu lintas.
“Ya untuk sementara ini yang diterapkan (pasal) laka lantas”.
Sebelumnya, tanpa pengawasan orang tua seorang bocah berinisial MP, 9, membawa kabur mobil dan membawa kendaraan serta ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan yang berada di Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam foto yang beredar di media sosial pada Minggu (4/8/2024), terlihat mobil berwarna silver dengan kondisi ringsek dan menabrak tiang lampu merah.
Mobil diduga dibawa kabur bocah tersebut dan menabrak beberapa kendaraan. Saat kejadian warga sekitar sempat akan memukuli sopir mobil tersebut. Namun hal tersebut batal saat melihat mobil dikendarai bocah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, (3/8/2023) pukul 17.20 WIB. Polisi mendapat laporan terkait kecelakaan lalu lintas.
“Saat mendapatkan laporan dari warga adanya seorang anak kecil yang membawa mobil menabrak tiang lampu merah TL restoran cepat saji Kemang,” kata Ade, dikutip pada Minggu (4/8/2024).