“Kita harus memposisikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas oleh satu pihak saja. Sehingga dibutuhkan sienrgi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantasnya termasuk tentu peran penting keluarga insan OJK. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang antikorupsi dengan ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” katanya.
Mengenai aktivitas kegiatan ilegal di industri jasa keuangan, khusus judi online, menurut Mahendra, OJK telah menutup lebih dari 6000 rekening yang terindikasi terkait judi online di sejumlah bank dan telah melakukan pendalaman dari profile dari pemilik rekening tersebut dan meminta bank-bank untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk melaporkannya kepada PPATK.
“Berbagai langkah lain juga sudah dilakukan, dan tentu ke depan bekerja sama dengan kementerian lembaga serta aparat penegak hukum, kita akan terus melakukan penelusuran tindak lanjut, pemeriksaan dan pemrosesan hukum dari mereka yang terbukti atau terduga melakukan pelanggaran dalam bidang kegiatan judi online ini. Karena OJK juga wajib melindungi masyarakat, konsumen dan kelompok yang rentan terhadap berbagai kegiatan ilegal yang sangat merugikan itu,” katanya.