Sejak tahun 2022, Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membangun pipa Cirebon – Semarang Tahap I (Semarang – Batang) sepanjang 60 km dan Tahap 2 (Batang-Cirebon) sepanjang 120 km. “Untuk pembangunan jaringan gas bumi (Jargas) didorong dengan skema investasi mandiri dan rencana pembangunan jargas KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan IKN (Ibu Kota Nusantara),” tambahnya.
Lebih lanjut Wahyudi memaparkan, total volume pengangkutan gas bumi melalui pipa sebesar 1.229.899.585 MSCF. Sedangkan total volume niaga gas bumi melalui pipa mencapai 391.267.100 MMBTU.
“Untuk volume gas bumi per sub sektor industri, terdapat 7 sektor pengguna gas bumi yang mendapatkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dari Pemerintah yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra menyampaikan, pengelolaan gas bumi diprioritaskan untuk pembangunan nasional. Gas bumi sebagai sumber daya alam tidak terbarukan, pengelolaannya perlu diatur secara berkesinambungan. “Gas bumi juga mendukung ketahanan energi dan kemandirian energi nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.