Untuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian PRP maksimal sebesar Rp200 juta, KPR maksimal Rp500 juta, dan Kredit Konstruksi sebesar yang ditetapkan oleh MLT.
MLT ini sangat menguntungkan peserta. Selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial. Begitu pula pilihan tenor lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kelompok formal atau penerima upah (PU) selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran.
Pada kegiatan Customer Gathering tersebut Deputy Branch BTN Cabang Kebon Jeruk Deddy Arnanto menjelaskan secara teknis pengajuan KPR maupun kredit konstruksi MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Di lain sisi Rommi menyebut MLT KPR/KPA dan MLT Kredit Konstruksi adalah salah satu bentuk apresiasi kepada karyawan maupun perusahaan yang patuh aturan serta tertib iuran dan administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini pihaknya terus mendorong perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh proyek pembangunan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Rommi menegaskan, perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi ini berlaku semenjak perusahaan mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari pengguna jasa proyek. Setelah mendaftar, perusahaan jasa konstruksi wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. ”Pembayaran iuran ini bisa langsung dilunasi bisa juga dicicil per termin. Ini menyesuaikan pembayaran proyek yang biasanya berlaku termin satu, termin dua, atau termin tiga,” sebut Rommi.
Meskipun iuran di sektor konstruksi tergolong murah namun Rommi mengingatkan agar jangan sampai telat atau menunggak membayar iuran. ”Hal ini terkait dengan sistem perlindungan di program Jamsostek mengacu pada kepesertaan aktif. Kalau menunggak maka sistem terganggu atau layanan manfaat tidak serta merta bisa dipakai,” ungkap Rommi.