Menurut Irfan, program yang ditawarkan minimal dua yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Lingkup JKK meliputi perlindungan pada saat peserta mengalami risiko kerja dikala melakukan aktivitas pekerjaan. “Kalau terjadi kecelakaan kerja dalam melakukan pekerjaan, biaya perawatan gratis unlimited sesuai kebutuhan medis. Selama peserta menjalani perawan medis, maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB),” kata Irfan.
Jika peserta mengalami cacat ada santunan cacat. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja ada santunan untuk ahli waris senilai 48 kali upah terakhir peserta yang terdaftar. ”Selain itu ditambah bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi dua orang anaknya yang masuk usia sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, untuk dua orang anak maksimal Rp174juta,” ucap Irfan.
Irfan menegaskan, santunan juga diberikan ke ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, atau meninggal biasa senilai Rp42juta. “Untuk iurannya itu hanya Rp16.800 per orang per bulan untuk kelompok pekerja informal,” cetus Irfan.