IPOL.ID – Sejumlah blok hunian Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, dilakukan inspeksi mendadak (Sidak). Sidak dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba, senjata tajam (sajam) hingga pungutan liar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Prayer Manik memimpin langsung sidak gabungan, melakukan razia barang-barang terlarang di dalam blok hunian pada Kamis (1/8/2024).
Manik menekankan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas seluruh pelanggaran yang ditemukan pada saat razia dilakukan.
“Rampas, sita dan catat seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan didalam blok hunian, apabila kedapatan ada oknum petugas yang membantu Warga Binaan menyelundupkan barang tersebut akan saya kenakan hukuman disiplin,” tegas Manik di Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (1/8/2024).
Petugas gabungan yang terdiri dari berbagai satuan di Lapas Kelas I Cipinang (Bagian Tata Usaha, Bidang Administrasi Kemanan dan Ketertiban, Bidang Pembinaan, Bidang Kegiatan Kerja, dan Kesatuan Pengamanan Lapas) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap blok hunian, dengan menggunakan alat pendeteksi canggih untuk memastikan tidak ada barang terlarang terlewat.
“Razia ini merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dan kondusif, serta mendukung terciptanya pemasyarakatan yang maju,” katanya.
Lebih lanjut, Manik menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics, yaitu deteksi dini, peran aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Razia ini adalah salah satu bentuk deteksi dini yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di dalam lapas. Dengan melakukan razia secara rutin, kami dapat mendeteksi dan mengeliminasi barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujarnya.
Hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan oleh Warga Binaan. Barang-barang tersebut meliputi casing handphone, kabel charger, serta beberapa benda tajam modifikasi dari sendok makan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia yang dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Lapas lain dalam menerapkan sistem pengawasan internal yang efektif untuk mencegah dan mendeteksi praktik pungli dan gratifikasi, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan komitmen yang kuat dan langkah-langkah strategis yang dilakukan, Lapas Kelas I Cipinang terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang maju dan membangun kinerja semakin pasti,” tutup Manik. (Joesvicar Iqbal)