IPOL.ID – Tidak ada alasan bagi para pengendara untuk tidak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Apalagi, pelayanan perpanjangan masa berlaku legalitas berkendara akan selalu ada setiap hari (kecuali tanggal merah), termasuk menjelang akhir pekan atau hari Sabtu. Hanya saja untuk hari Sabtu, perpanjangan masa berlaku SIM, hanya bisa dilakukan melalui gerai pelayanan SIM Keliling.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini, Sabtu (3/8/2024). Pelayanan ini dibuka pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, pelayanan SIM keliling hanya berlaku untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Dalam prosesnya setiap pemohon harus membawa dokumen yang diperlukan.
Antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Yudha Krastawan)