IPOL.ID – Tagar ‘No Viral No Justice; yang ramai diperbincangkan di media sosial mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tagar ini muncul sebagai kritik atas lambannya respon Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, yang seringkali baru diusut ketika kasus sudah viral di media sosial.
Merespons ini, Anggota Komisi III DPR Heru Widodo, menyatakan bahwa fenomena ini menunjukkan bahwa publik merasa perlu memviralkan suatu masalah agar mendapatkan perhatian dari penegak hukum.
“Masyarakat selama ini agak kesulitan ketika dia melaporkan langsung ke penegak hukum. Maka kemudian cara dia melaporkan, mengekspresikan apa yang dialami melalui sosial media dan menjadi viral, dan kemudian cepat mendapatkan respon dari penegak hukum,” kata Heru, melansir parlementaria, Jumat (16/8).
Maka, Heru mengingatkan, bentuk kekecewaan publik melalui tagar ‘No Viral No Justice’ patut menjadi koreksi bagi penegak hukum untuk lebih tanggap dalam penegakan hukum di Indonesia, dan tidak menunggu permasalahan viral untuk ditangani.
Sementara itu, media sosial juga diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi publik untuk dapat melaporkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi.
“Tapi ini menjadi koreksi bagi bersama, para penegak hukum, dan media sosial menjadi alat bantu yang baik bagi masyarakat kita untuk apa namanya melaporkan apa yang mereka alami dan mereka rasakan,” ujar dia. (far)