IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
Kedelapan saksi berinisial HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan HRDS selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indagiri Hulu tahun 2000.
Lalu, MBSB selaku mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 – 2016 dan AR selaku Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 – pensiun pada awal tahun 2017.
Selain itu, AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kemudian, WD selaku Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Propinsi Riua/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2002-2008 dan EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019-2021.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dalam perkara dimaksud atas nama tersangka korporasi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar seperti dikutip Kamis (1/8/2024).
Harli menyebutkan, sejumlah tersangka korporasi itu, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)
Dalami Tersangka Korporasi Kasus Lahan Sawit Duta Palma Group, Kejagung Periksa 8 ASN Riau
