IPOL.ID – Mantan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri merupakan salah satu dari sepuluh jaksa yang ditarik untuk kembali ditugaskan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Ali, ada nama Ahmad Burhanuddin selaku mantan Kepala Biro Hukum KPK dan Andhi Kurniawan selaku mantanKepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
“(Benar) ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Sedangkan tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Adapun para jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota. Harli juga menegaskan bahwa penarikan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.
“Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran,” kata Harli.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa penarikan kembali para jaksa itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.
“Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas,” katanya, Senin (5/8/2024).
Tessa meyakini bahwa apabila jaksa-jaksa tersebut tidak bermasalah, mereka akan dipromosikan untuk posisi yang lebih tinggi lagi. (Yudha Krastawan)