IPOL.ID- Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/8/2024) siang, untuk cap jari dan mengurus dokumen pembebasan bersyarat.
Pantauan di lokasi, Jessica yang mengenakan kaos berwarna hijau tiba didampingi tim penasihat hukumnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sekitar pukul 13.50 WIB.
Tiba di lobby, Jessica dan tim penasihat hukumnya diarahkan ke ruang Pelayanan Administrasi Pembebasan Bersyarat dan Layanan Wajib Lapor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Jessica sempat melempar senyum ke arah awak media saat ditanya kondisinya usai mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.
Kurang dari 10 menit setelah mendapat surat pengantar keperluan wajib lapor, Jessica dan tim penasihat hukumnya, lalu meninggalkan Kejakasaan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bustom menjelaskan, dari Jakarta Timur pihaknya akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi wajib lapor.