“Kita ambil berkas, tanda tangan. Hari ini ke Kejari Jakarta Utara,” terang Bustom di Kejakasaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI pada Minggu (18/8/2024).
Jessica mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS setelah dinyatakan sudah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di antaranya syarat bahwa selama menjalani masa tahanan sudah mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana dipersyratkan Ditjen PAS.
“Semua pembinaan yang harus dijalani yang bersangkutan selama di Lapas harus nilai baik dan terukur,” ujar Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Namun Kanwilkumham DKI Jakarta tidak merinci program pembinaan apa saja yang sudah diikuti Jessica sebagai WBP selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu.
Hanya menyebut bahwa ketentuan mengikuti program pembinaan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.