Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demi Energi Bersih, Pemerintah Dorong Pemanfaatan Hidrogen Energi Terbarukan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Demi Energi Bersih, Pemerintah Dorong Pemanfaatan Hidrogen Energi Terbarukan
Ekonomi

Demi Energi Bersih, Pemerintah Dorong Pemanfaatan Hidrogen Energi Terbarukan

Iqbal
Iqbal Published 16 Aug 2024, 16:52
Share
4 Min Read
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Reni Yanita saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas di Jakarta,
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Reni Yanita saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas di Jakarta. Foto: Ist
SHARE

“Saat ini, telah terdapat industri Hidrogen di dalam negeri dan sudah berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk komoditas tersebut, yaitu pada KBLI 20112 – lndustri Kimia Dasar Anorganik Gas lndustri. Adapun, perizinan berusaha KBLI 20112 masuk ke dalam binaan Kementerian Perindustrian.” Ujar Reni.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengklasifikasikan Perizinan Berusaha KBLI 20112 berdasarkan tingkat risiko.

Persyaratan untuk memenuhi Perizinan Berusaha telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Karenanya, Reni memyampaikan bahwa Pemerintah tengah mendorong industri untuk mengembangkan produksi Hidrogen rendah karbon yang menggunakan energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan.

Baca Juga

Penyerahan Renewable Energy Certificate (REC) yang diterima oleh VP Network/IT Stra, Tech, & Architecture Telkom Ermono Liman Prabowo. Foto: Telkom Indonesia
Telkom Tingkatkan Pemanfaatan Energi Terbarukan, Perkuat Langkah Menuju Net Zero Emissions
Langkah Nyata Wujudkan Net Zero Emission, Telkom Hitung dan Kompensasi Jejak Karbon Digiland 2025
Teknologi dan Infrastruktur Hidrogen Dinilai Belum Siap, Pemerintah Disarankan Fokus Kembangkan Biofuel

“Adapun Hidrogen rendah karbon memiliki komposisi yang sama dengan Hidrogen biasa. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam KBLI 20112 dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” Jelas Reni.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: energi terbarukan, Gas Rumah Kaca (GRK), Hidrogen, Net Zero Emission, NZE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Seorang pengendara motor mengenakan helm, jaket dan sarung tangan sebelum berkendara. Foto: Freepik Halo Pak Pol! Puluhan Pemuda Bebas Gelar Aksi Balap Liar Motor dan Mobil di Jalan Taman Mini I
Next Article Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), M. Anwar (jaket hijau) dalam kegiatan penyerahan bantuan sosial (Bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk warga kurang mampu di halaman Kantor Kelurahan Klender, pada Jumat (16/8/2024). Foto: Ist Bansos KAJ-KLJ dan KPDJ Kembali Didistribusikan Bagi 617 Warga Kurang Mampu di Klender

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?