IPOL.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah melakukan penelusuran terkait data dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terkait penerima dana bantuan pendidikan yang diduga bermain judi online.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu data lengkap dari Kemenkopolhukam untuk dicocokkan dengan data penerima bantuan pendidikan.
“Seperti yang kita dengar dan lihat di sejumlah pemberitaan, ada lima kecamatan yang cukup tinggi. Kami masih meminta data dari Kemenkopolhukam untuk dilakukan pencocokan data by name by adress penerima bantuan pendidikan yang bermain judi online,” kata Budi, Senin (5/8).
Bagi siswa yang terbukti bermain judi online, Disdik DKI Jakarta telah menyiapkan langkah-langkah tegas.
“Misalkan sekadar uji coba (bermain judi online) akan dilakukan pembinaan. Tapi kalau sudah berulang kali dan memiliki deposit yang cukup besar, nah ini kalau memang terdaftar di KJP atau KJMU, kami akan mengeluarkan,” tegasnya.
Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pembinaan bagi siswa yang bermain judi online namun tidak terdaftar sebagai penerima KJP.
“Kami juga akan melakukan pembinaan kepada siswa bukan penerima dana bantuan pendidikan yang bermain judi online serta memanggil orang tuanya,” katanya. (far)