IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memanggil Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewenangan untuk memanggil siapapun, sepanjang keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penanganan perkara.
“(Jadi) apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Selain itu fakta munculnya nama Bobby dalam sidang tersebut juga bisa dikembangkan dalam proses penyidikan kasus korupsi Abdul Gani yang saat ini masih berjalan di KPK.
“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian dianalisis dalam hasil ekspose,” ujar Tessa.