Suprapto mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan juga gugus tugas Dewan Pers yang telah membuat kerangka dan mekanisme kerja komite.
Pembentukan Komite Publisher Rights mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Jumat pagi (30/8/24) menyerahkan Surat Keputusan Ketua Dewan Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/2024 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Penyerahan SK dan penetapan anggota komite dihadiri Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Menkominfo Nezar Patria.
Anggota komite mewakili usur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers. Tim seleksi memilih anggota komite dari unsur Dewan Pers. Anggota dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopohukam setelah berkoordinasi dengan Dewan Pers.