“Pada kunjungan lapangan ini, kita akan meninjau aset yang masuk dalam Capital Expenditure (Capex) dan akan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan serta penetapan inisial tarif,” tuturnya.
Dalam pelaksanannya, Yapit juga mengharapkan adanya penambahan konsumen yang akan memanfaatkan gas bumi untuk ruas transmisi BKMS tersebut.
Setelah mendapati Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dari BPH Migas dan Izin Usaha Sementara Pengangkutan oleh Direktorat Jenderal Migas, PT BKMS selaku sub-holding PT AKR Corporindo Tbk akan melaksanakan kepatuhan tarif pengangkutan mengacu kepada regulasi yang diterbitkan.
Sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa,
dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa BPH Migas menggunakan metode penghitungan berdasarkan Cost of Service (biaya kegiatan pengangkutan yang dikeluarkan oleh transporter dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas) dibagi dengan volume gas bumi yang dialirkan.