IPOL.ID – Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta, baik motor maupun mobil didorong untuk memerhatikan emisi buangan kendaraannya. Jika melebihi ambang batas, siap-siap ditilang.
Penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini. Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tilang uji emisi kendaraan sudah mereka bicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung. Tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, melansir Kamis (1/8/2024).
Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).