Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Enggak Pakai Ribet, Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Enggak Pakai Ribet, Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
Ekonomi

Enggak Pakai Ribet, Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant

Bambang
Bambang Published 22 Aug 2024, 21:04
Share
2 Min Read
Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto. Foto: Dok BRI
Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto. Foto: Dok BRI
SHARE

IPOL.ID- Saat ini, sistem pembayaran dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam bertransaksi non tunai. Menurut data Bank Indonesia (BI), hingga akhir Triwulan II 2024 tercatat transaksi QRIS tumbuh 226,54 persen secara year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 50,50 juta dan jumlah merchant 32,71 juta.

Tidak hanya konsumen, para pelaku usaha juga turut dipermudah usahanya ketika menggunakan QRIS karena lebih efisien dan tidak harus menyiapkan uang kembalian.

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan bahwa selama ini para merchant BRI telah dilengkapi aplikasi khusus bernama BRImerchant yang dapat jadi solusi praktis pengelolaan transaksi, termasuk untuk membuat QRIS yang dapat diterbitkan dalam waktu singkat.

“Selain dapat membuat QRIS dalam sekejap, aplikasi BRImerchant juga mempermudah pelaku usaha memantau transaksi pembayaran dari para pembeli. Melalui fitur Monitoring Detail Transaksi, pelaku usaha dapat melihat riwayat transaksi dari setiap QRIS yang mereka miliki secara harian. Pelaku usaha juga dapat men-download laporan transaksi tersebut secara harian maksimum dalam kurun waktu 1 bulan,” imbuh Andrijanto, Kamis (22/8/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aplikasi BRImerchant, Begini Cara Buat QRIS, Enggak Pakai Ribet
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kegiatan lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa. Foto: Humas KPK KPK Setor Pengembalian Uang Negara Terkait Perkara TPPU Sebesar Rp3,4 Miliar
Next Article WhatsApp Image 2024 08 22 at 20.35.40 Kunker di Sulsel, Pj Ketua PKK Ninuk Triyanti Zudan Dampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?