IPOL.ID – Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa perkara korupsi timah tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Harvey Moeis telah didakwa secara kumulatif.
“Kumulatif, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli dalam keterangannya di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Suami dari artis ternama Sandra Dewi ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kaitannya pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ardito Muwardi.
Selain Harvey, Kejagung juga menetapkan 22 tersangka lain, termasuk yang melakukan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Dalam sidang ini, terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (22/8/2024) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)