Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Harvey Moeis Didakwa Secara Kumulatif Terkait Perkara Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Harvey Moeis Didakwa Secara Kumulatif Terkait Perkara Timah
Hukum

Harvey Moeis Didakwa Secara Kumulatif Terkait Perkara Timah

Farih
Farih Published 14 Aug 2024, 22:31
Share
1 Min Read
Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis saat didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis saat didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa perkara korupsi timah tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Harvey Moeis telah didakwa secara kumulatif.

“Kumulatif, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli dalam keterangannya di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Suami dari artis ternama Sandra Dewi ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kaitannya pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ardito Muwardi.

Selain Harvey, Kejagung juga menetapkan 22 tersangka lain, termasuk yang melakukan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Dalam sidang ini, terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (22/8/2024) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harvey Moeis, Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pemilu 1.707 Tahanan Rutan Cipinang Bakal Memilih pada Pilgub Jakarta 2024
Next Article Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 64 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/08/2024). Foto: YouTube BPMI Setpres Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan ke 64 Tokoh, Termasuk Prabowo, Airlangga hingga Surya Paloh

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?