IPOL.ID – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan sebanyak 16 Warga Negara (WN) Nigeria yang melanggar keimigrasian. Belasan orang asing tersebut, diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di lapangan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut berhasil mengamankan 16 WN Nigeria yang melanggar hukum keimigrasian.
“Ke-16 WNA ini terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mereka ini kami amankan dari tiga lokasi di wilayah Jakut yaitu di Apartemen Greenbay Pluit, Wisata Batavia PIK (6 WNA) dan kawasan apartemen Kelapa Gading, pada Juli-Agustus 2024,” kata Andhika di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Selasa (13/8/2024).
Andhika menjelaskan, awalnya Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakut mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya aktivitas 16 WN Nigeria yang mengganggu warga masyarakat di tiga lokasi yaitu Apartemen Greenbay Pluit, Wisata Batavia PIK dan kawasan apartemen Kelapa Gading.
“Saat kami cek ternyata betul mereka melanggar hukum keimigrasian,” tegas Andhika didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap 16 WN Nigeria ini, pertama, dua WN Nigeria berinisial EPO dan GCE terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan juga Izin Tinggal sah dan masih berlaku (Illegal stay).
Kemudian WN Nigeria berinisial HCI terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada pejabat imigrasi pada saat dilakukan pengawasan keimigrasian dan overstay selama 784 hari dan ditemukan adanya tindakan love scamming.
Selanjutnya, 10 Warga Nigeria inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay dengan kurun waktu bervariatif, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun.
Tiga WN Nigeria lainnya yakni OWS, ECB, dan MIR terbukti melanggar Pasal 123 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal.
“Ketiganya mengaku sebagai seorang investor namun berdasar hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif,” bebernya.
Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di lapangan, sambung Andhika, mereka berperilaku tidak kooperatif. Bahkan mereka berupaya kabur menghindari penyergapan petugas imigrasi Jakut.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan 16 WNA target pemeriksaan. Salah satunya ECB yang melarikan diri dari kejaran petugas di kawasan apartemen Kelapa Gading, ECB terjatuh hingga mengalami cidera patah pada lengan kanan karena ulahnya sendiri.
“Yang bersangkutan cidera dan terhadap bersangkutan dilakukan tindakan kemanusiaan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Pengayoman dan dirujuk ke RS Persahabatan, dilakukan penanganan dokter”.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terhadap belasan WNA itu telah dilakukan pendetensian untuk dilakukan upaya pendalaman lebih lanjut dan penanganan hukum lanjutan.
EPO dan GCE yang melanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara, HCI akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian, ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
“OWS, ECB, dan MIR yang memiliki Kitas
Investor dan diduga melanggar Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011, telah dilakukan tindakan pembatalan Izin Tinggal sebagai persyaratan administratif, dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai, 10 WN Nigeria lainnya, HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ bakal dideportasi dan penangkalan,” tutup Andhika. (Joesvicar Iqbal)