IPOL.ID – Jessica Kumala Wongso, warga binaan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024), telah dibebaskan bersyarat. Setelah sebelumnya Jessica terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada Tahun 2016 bebas setelah dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Republik Indonesia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Di antaranya, ketentuan bahwa selama menjalani masa tahanan sudah mengikuti program pembinaan sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana dipersyratkan Ditjen PAS.
“Semua pembinaan yang harus dijalani yang bersangkutan selama di Lapas harus nilai baik dan terukur,” terang Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya pada awak media di Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).