Namun Kanwilkumham DKI Jakarta tidak merinci program pembinaan apa saja yang sudah diikuti Jessica sebagai WBP selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu itu.
Hanya menyebut bahwa ketentuan mengikuti program pembinaan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
“Ini juga sebagai syarat mutlak bagi yang bersangkutan mendapat remisi setiap tahunnya. Harus memenuhi semua ketentuan yang diatur Undang-Undang,” imbuh Andika.
Di lokasi hingga pukul 08.15B WIB Jessica masih belum terlihat keluar dari Lapas Pondok Bambu, namun sejumlah petugas Lapas sudah berjaga di pintu gerbang.
Awak media yang hendak meliput pembebasan bersyarat Jessica tidak diperkenankan masuk ke dalam, hanya pihak terkait diperbolehkan masuk ke dalam Lapas Pondok Bambu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.
Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.