Tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.
Masih di 2017, Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), tapi Majelis Hakim memutuskan menolak kasasi.
Majelis Hakim MA menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. (Joesvicar Iqbal)