Oleh karenanya, menurut dia, hampir seluruh seluruh kasus korupsi dalam proyek infrastruktur dilatarbelakangi modus operandi atau cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan korupsi oleh Kejagung, modus operandi tindak pidana korupsi yang ditemukan di antaranya pengkondisian pemenang tender, upaya mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, dan penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap-menyuap/gratifikasi.
“Dari sekian modus operandi yang disebutkan tadi, maka suap-menyuap atau gratifikasi termasuk perbuatan yang paling sering terjadi sebab hampir lebih dari 60 persen kasus tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap,” imbuh Jamintel.
Apabila ditarik lebih jauh, Reda mengungkap sebenarnya perbuatan suap-menyuap sebagian besar dilatarbelakangi oleh pembangunan infrastruktur yang masih ditangani oleh pemerintah termasuk BUMN/BUMD yang mendapatkan penyertaan modal negara atau mendapatkan penugasan dari pemerintah, sehingga memungkinkan munculnya “moral hazard” yang dilakukan oleh oknum tertentu.
(Yudha Krastawan)