IPOL.ID – Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tidak akan maju pada Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkaiti syarat usia pencalonan
“Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni, dalam keterangannya, Minggu (25/8).
Raja Juli Antoni, memastikan bahwa putra bungsu Presiden Jokowi itu akan taat konstitusi.
“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang,, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi,” ungkapnya.
Rencana Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jateng, kata dia, kerap jadi pertanyaan media, lantaran ada kesempatan dan peluang pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia cagub.
Ia pun menegaskan bahwa judicial review ke MA tidak dilakukan dan terkait dengan Kaesang. Menurutnya, sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.
“Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS,” jelasnya.
Ia mengakui dengan keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI sempat mendesak Kaesang untuk terlibat kontestasi Pilkada 2024.
Pada saat bersamaan, komunikasi dengan KIM Plus terus berlanjut dan sampai hampir mengerucut kepada pencalonan Kaesang menjadi cawagub di Jateng. Beberapa partai seperti Nasdem sudah mendeklarasikannya.
“Namun sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng,” ujar dia.
Raja Juli menceritakan bahwa seorang staf administrasi berinisiatif membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada yang dilakukan sebelum keputusan MK.
“Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” tandasnya. (far)