Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Kecelakaan Anak Bawa Mobil di Kemang, Ini Penjelasan Pengamat Transportasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kasus Kecelakaan Anak Bawa Mobil di Kemang, Ini Penjelasan Pengamat Transportasi
Jakarta Raya

Kasus Kecelakaan Anak Bawa Mobil di Kemang, Ini Penjelasan Pengamat Transportasi

Iqbal
Iqbal Published 05 Aug 2024, 20:24
Share
2 Min Read
Mobil silver dikendarai bocah 9 tahun menabrak tiang dan pengendara roda dua di Kemang Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar)
Mobil silver dikendarai bocah 9 tahun menabrak tiang dan pengendara roda dua di Kemang Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar)
SHARE

IPOL.ID – Dalam kasus anak berusia 9 tahun yang mengemudikan mobil ugal-ugalan hingga menabrak beberapa kendaraan dan tiang di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/8/2024) sore.

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto bahwa anak yang berkonflik dengan hukum berpedoman pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Bagaimana dengan kasus bocah yang nyetir ugal-ugalan menabrak kendaraan dan tiang di Kemang, pada Sabtu (3/8/2024)? Budiyanto menjelaskan, batas umur bagi anak untuk dapat diajukan ke persidangan anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis adalah 12 tahun.

Baca Juga

ops
Hari ke-11 Operasi Ketupat 2026, Polri Catat 10 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Diduga Hantam Jalan Berlubang, Pelajar Meregang Nyawa Terjatuh dari Motor di Jalan Matraman Raya
Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24 Desember, Fatalitas Kecelakaan Turun 23,23 Persen

“Bahwa anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuh dia.

Menurutnya, anak yang berumur 9 tahun mengemudikan mobil kemudian menabrak kendaraan dan tiang di Kemang, dengan demikian anak tersebut belum dapat dimintakan pertanggungan jawaban secara hukum.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anak Bawa Mobil, kecelakaan lalu lintas, kemang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menyerahkan piala kepada juara IBL Tokopedia 2024 di Indoor Stadium Sport Center, Tangerang, Banten, Minggu (4/8) malam.(foto:egan/kemenpora.go.id) Serahkan Piala Kepada Pelita Jaya Jakarta, Menpora Dito Apresiasi Penyelenggaraan IBL 2024
Next Article Medali perunggu yang diraih tunggal putri bulutangkis Olimpiade 2024 Paris Gregoria Mariska Tunjung memiliki arti besar bagi dirinya. Medali tersebut dia persembahkan untuk ulang tahunnya yang ke-25 pada 11 Agustus mendatang, dan HUT ke-79 RI. (Foto NOC Indonesia/Naif Muhammad Al'as) Gregoria Persembahkan Medali Perunggu Olimpiade 2024 Paris untuk HUT ke-79 RI dan Ulang Tahunnya ke-25

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
HeadlineOpini
Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia
03 May 2026, 22:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?