IPOL.ID – Dalam kasus anak berusia 9 tahun yang mengemudikan mobil ugal-ugalan hingga menabrak beberapa kendaraan dan tiang di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/8/2024) sore.
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto bahwa anak yang berkonflik dengan hukum berpedoman pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Bagaimana dengan kasus bocah yang nyetir ugal-ugalan menabrak kendaraan dan tiang di Kemang, pada Sabtu (3/8/2024)? Budiyanto menjelaskan, batas umur bagi anak untuk dapat diajukan ke persidangan anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis adalah 12 tahun.
“Bahwa anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuh dia.
Menurutnya, anak yang berumur 9 tahun mengemudikan mobil kemudian menabrak kendaraan dan tiang di Kemang, dengan demikian anak tersebut belum dapat dimintakan pertanggungan jawaban secara hukum.