Maka dari itu, guna mengatasi masalah ini Virgo menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, kementerian, dan lembaga yang memiliki wilayah kerja masing-masing.
“Kami berharap masyarakat dan K/L yang punya wilayah memasang tanda batas sambil kita memperbaiki petanya untuk masuk dalam KSP,” ujarnya.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), Danang Sri Hadmoko, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dan penting untuk masa depan Indonesia. Karena seperti negara lain, Indonesia wajib memiliki satu informasi geospasial ini.
“Satu peta ini penting, mendesak, dan prioritas karena peta atau informasi geospasial ini harus dimiliki oleh suatu negara dalam penyelenggaraan dan seluruh aktivitas pemerintahan,” ujarnya.
Ia pun menyoroti bahwa beberapa negara tetangga seperti Singapura, Korea Selatan, dan negara-negara di Eropa telah lebih maju dalam hal pemetaan dan integrasi data.
Di Amerika Serikat dan Taiwan, misalnya, pemetaan dilakukan dengan sangat maju melalui integrasi data, termasuk geo-tagging dari CCTV. Meski demikian, Danang menekankan bahwa Indonesia memiliki metode sendiri dalam implementasi KSP, sebab tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini adalah wilayah Indonesia yang sangat luas.