Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Bebaskan Tersangka Penadah Sparepart Motor Asal Kejari Tapsel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Bebaskan Tersangka Penadah Sparepart Motor Asal Kejari Tapsel
Hukum

Kejagung Bebaskan Tersangka Penadah Sparepart Motor Asal Kejari Tapsel

Yudha
Yudha Published 05 Aug 2024, 23:43
Share
2 Min Read
gedung pidana umum
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan penghentian proses penuntutan terhadap Ferdinan Leonardo Purba, tersangka kasus penadahan sparepart motor di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Penghentian proses penuntutan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Yang mana, sebelum RJ dikabulkan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana lebih dulu memimpin gelar perkara (ekspose) terkait permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/8/2024).

“Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin Jampidum, telah disetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta.

“Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel), yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan,” sambung Harli.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, hukum, jampidum, keadilan restoratif, Kejagung, kejaksaan agung, kejari tapsel, penadah, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat aparat kepolisian memasang garis police line. Foto: Dok/ipol.id Pemotor CBR Tabrak Gerobak Lontong Sayur di Rasuna Said Ditangani Polda Metro Jaya
Next Article Pemilik rumah, Fuji Rahayu menunjukkan akses jalan yang ditutup di Jalan Jati, RT 09/RW 09, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (5/8/2024). Foto: Ist Buka Akses Tanpa Izin, Pemilik Tanah Tutup Permanen Jalan Rumah Warga di Cililitan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ekonomi
Tiga Program Bukti Komitmen BRI Life Perkuat Implementasi ESG
14 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?