IPOL.ID – Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan penghentian proses penuntutan terhadap Ferdinan Leonardo Purba, tersangka kasus penadahan sparepart motor di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Penghentian proses penuntutan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Yang mana, sebelum RJ dikabulkan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana lebih dulu memimpin gelar perkara (ekspose) terkait permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/8/2024).
“Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin Jampidum, telah disetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta.
“Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel), yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan,” sambung Harli.