Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis (29/7/2024). (Yudha Krastawan)