Sistim pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai USD 200 juta.
Modus operandi untuk “mengamankan” uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS, pemilik BPG, dengan memakai PT MGGS, diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL, Tbk dan PT IM.
Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar USD 46,5 juta diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT Mega Guna Ganda Semesta, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara diduga guna disamarkan.