Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 beralamat di Kawasan Pergudangan Pluit sebagai agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp2,13 triliun atau USD 232,443 juta. Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp 56 miliar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.
“Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta tersebut, dikualifisir melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Boyamin lagi.