Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Kabulkan 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Kabulkan 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif
Hukum

Kejagung Kabulkan 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Farih
Farih Published 19 Aug 2024, 17:06
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana saat memimpin ekspose mengenai penerapan mekanisme keadilan restoratif. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana saat memimpin ekspose mengenai penerapan mekanisme keadilan restoratif. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Hal itu setelah melalui gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

“Berdasarkan hasil ekspose, Jampidum menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar melalui keterangannya Senin (19/8/2024).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut yakni atas nama tersangka Arwandari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Rudini alias Anggut dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan atau Kedua Pasal 480 Ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Lalu, Yuliansyah dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Rizky Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ditambah tersangka Firsa Wahyu Efendy dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipu atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tambah Harli.

Adapun penerapan mekanisme keadilan restoratif terhadap kelima tersangka dilakukan dengan sejumlah alasan. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan tersangka belum pernah dihukum.

Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ncaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun serta trsangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar” pungkas Harli seraya menambahkan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif juga dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keadilan restoratif, Kejagung, penghentian penuntutan
Farih 19 Aug 2024, 17:06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen DPP Perindo, Ahmad Rofiq (Foto dok ipol.id) Perindo: RK dan Suswono Tidak Berhasil Jika Macet dan Banjir Masih Ada di Jakarta
Next Article BRI melalui aktivitas Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BRI Peduli memberikan apresiasi kepada 76 Paskibraka Tingkat Pusat dan 59 Tenaga Pendukung Paskibraka Tingkat Pusat yang telah menyelesaikan tugasnya pada Upacara Bendera 17 Agustus 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Dok BRI Peringati HUT ke-79 RI, BRI Kembali Berikan Beasiswa bagi Paskibraka Tingkat Pusat

TERPOPULER

TERPOPULER
Tampak salah satu fasilitas nuklir Iran yang menjadi sasaran serangan bom AS. Foto: Stimson
Headline

Fasilitas Nuklir Fordo Iran Kebal dari Bom Penghancur Bungker AS 

Nasional
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ibu-Ibu Dibohongi Jadi Kurir Narkoba
23 Jun 2025, 23:11
Olahraga
Jelang Play-off IBL 2025, Satria Muda Fokus Satukan Chemistry Pemain Asing dan Lokal
23 Jun 2025, 15:56
Kriminal
BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Perdaya Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir
23 Jun 2025, 22:15
Nusantara
Penerimaan Siswa Baru atau SPMB Jatim Gunakan Kecerdasan Buatan
23 Jun 2025, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?