IPOL.ID-Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menelusuri keberadaan aset milik Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN yang berada di Provinsi Bali.
“Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menemukan satu unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.
Harli menyatakan villa tersebut telah dibeli oleh tersangka HL pada sekitar 2022 lalu. Namun kepemilikan villa tersebut telah disamarkan dengan mengatasnamakan istri tersangka HL.
“Villa tersebut dibeli tersangka (Hendry Lee) sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” ujar Harli.
Diketahui, HL merupakan satu dari 23 tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Dalam waktu dekat, ia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengingat berkas perkaranya telah melalui proses penyidikan di gedung bundar. (Yudha Krastawan)