Menurut Dessy, langkah hukum tersebut diambil demi memenuhi hak pekerja. Karena dengan posisi menunggak, pekerja diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Dessy menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak patuh aturan. Termasuk perusahaan menunggak iuran akan berdampak pada terganggunya sistem layanan manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali.
”Jangan sampai terjadi kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran. Tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” cetus Dessy.
Sedangkan musibah itu, kata Dessy, memang tidak pernah diharapkan.
Tapi faktanya musibah selalu saja datang kapan saja, di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda. ”Untuk itulah demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kompromi dengan pelanggar aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Dessy. (msb/dani)