IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah sebuah rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang, Kamis (15/8/2024).
“Penggeledahan ini sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Barang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Vanny juga mengungkapkan penyidik telah menyita beberapa data, dokumen dan surat-surat yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ucapnya.
Adapun penggeledahan tersebut telah dilakukan untuk ketiga kalinya dalam pengembangan kasus tersebut. Pada Selasa (13/8/2024), Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan terhadap kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) setempat.
Kemudian pada Rabu (14/8/2024), Kejati Sumsel juga menggeledah kantor Kelurahan Duku yang berlamat di Jalan Rama Kasih, Kota Palembang. (Yudha Krastawan)