IPOL,ID – Bermodal ponsel cerdas, kini pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat memperpanjang SIM-nya tanpa perlu keluar rumah.
Ya, masyarakat kini bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis. Warga tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala. Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi. Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.
