Hingga akhirnya pada 22 Januari 2024 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Hari Juang Polri untuk memperingati peristiwa bersejarah itu.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/95/I/2024, yang menyatakan bahwa tanggal tanggal 21 Agustus ditetapkan sebagai Hari Juang Polri. Sehingga mulai tahun ini, setiap 21 Agustus, momen itu akan diperingati oleh segenap insan Bhayangkara.
Berikut teks proklamasi polisi:
Proklamasi Polisi
“Untuk bersatu dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menjatakan polisi sebagai Polisi Repoeblik Indonesia”
Soerabaja, 21 Agoestoes 1945
Atas nama seloeroeh warga polisi
Moehamad Jasin, Inspektoer Polisi Kelas I. (ahmad)