Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. JKM berlaku dalam kasus meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris peserta mendapat santunan Rp42 juta. (msb/dani)