Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komunitas Pekerja EO Lindungi Diri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Komunitas Pekerja EO Lindungi Diri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Komunitas Pekerja EO Lindungi Diri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang Published 12 Aug 2024, 10:34
Share
4 Min Read
Indonesian Show Event Productions Community (IPC) mengundang tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua untuk menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Jakarta. Komunitas penyelenggara acara atau event organizer tersebut berharap agar komunitas mereka segera terlindungi oleh program Jamsostek.
Indonesian Show Event Productions Community (IPC) mengundang tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua untuk menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Jakarta. Komunitas penyelenggara acara atau event organizer tersebut berharap agar komunitas mereka segera terlindungi oleh program Jamsostek.
SHARE

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. JKM berlaku dalam kasus meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris peserta mendapat santunan Rp42 juta. (msb/dani)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komunitas Pekerja EO, Lindungi Diri, Program BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim SAR gabungan saat mengevakuasi Liu James Hou Fu (62) turis asal Selandia Baru yang tewas di Pink Beach, perairan TN Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (11/8/2024). (Foto: Ist) Turis Asing Tewas di Pink Beach Labuan Bajo Usai Berenang
Next Article Swiss-Belhotel International - Jawa Timur Rajut Semangat Kemerdekaan Bersama UPTD Kampung Anak Negeri dan Legiun Veteran. Foto: istimewa Swiss-Belhotel International – Jawa Timur Rajut Semangat Kemerdekaan Bersama UPTD Kampung Anak Negeri dan Legiun Veteran

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?