IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Sakit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara TA 2019 sebesar Rp3,03 miliar.
Keempat tersangka itu di antaranya Jan Bagita Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan dan Jamaludin Ginting.
“Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karo, Ika Lius Nardo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8/2024).
Dalam kasus ini, Kejari Karo menemukan dugaan adanya kerugian negara dalam kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Sakit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara TA 2019 sebesar Rp3,03 miliar.
Dugaan kerugian negara ini ditemukan dalam sejumlah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
“Bahwa dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan peristiwa pidana adanya kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindarkan proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan),” ungkap Ika.