Namun demikian, KPK belum juga memutuskan apakah fakta tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak. Sebab, KPK memiliki standard operating procedure (SOP) dalam menindaklanjuti setiap fakta persidangan, tanpa terkecuali fakta persidangan yang berhubungan dengan Blok Medan. (Yudha Krastawan)
