IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 camat di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Para camat tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Polrestabes Semarang,” sambung Tessa.
Adapun para camat yang diperiksa yaitu, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; dan Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; dan Camat Genuk, Suroto.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024. Dimana, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang dua di antaranya masing-masing dari pihak swasta dan penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)