IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di wilayah Situbondo, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
“Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Tessa belum dapat menyebutkan barang bukti yang didapat dari penggeledahan tersebut, mengingat upaya paksa tersebut saat ini masih berlangsung.
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
“Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati,” ujar Tessa.
Sebelumnya beredar dokumen atau surat KPK yang berisi penetapan Bupati Situbondo Karna Suswandi atau KS sebagai tersangka korupsi berupa gratifikasi.
Hal yang beredar luas di whatsapp dan aplikasi medsos lainnya itu ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.
Namun, KPK belum dapat memastikan kabar penetapan KS sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Situbondo.
“Saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja,” imbuh Tessa sebelumnya. (Yudha Krastawan)