IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba. Thariq akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Penyidik diketahui sedang mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Selain Thariq, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Nioa Yanthony selaku wiraswasta serta Hasyim selaku Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara.
Belum disebutkan apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap Thariq dan dua saksi lainnya tersebut. Namun, diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK, sekaligus mengusut aliran dana ke anak AGK.
Adapun, kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Selain itu, AGK juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate. (Yudha Krastawan)