Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Namun identitas lengkap keduanya belum diumumkan secara resmi oleh KPK. KPK hanya menyebut kedua tersangka ini merupakan penyelenggara negara dan juga pelaksana proyek dari kalangan BUMN. Adapun kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp19 miliar. (Yudha Krastawan)