IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya korupsi dalam pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Sarana Jaya.
Pendalaman tersebut kini dilakukan oleh lembaga antirasuah dengan memeriksa empat orang saksi pada Rabu (7/8/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut keempat orang saksi yang diperiksa berinisial DS, EW, ISA, dan SIR.
“Keempat saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pengadaan lahan itu dilakukan di Gedung Merah Putih,” ungkap Tessa melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi, saksi ISA merujuk Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan DS merujuk pada Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada.
Sedangkan saksi EW merujuk Eko Wardoyo selaku Direktur Corporate Finance PT Totalindo Eka Persada 2019 dan SIR merujuk Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Dimana, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis, mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.