Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (AHI), Kamis (22/8/2024) lalu. Dalam pemeriksaan, kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tersebut dicecar terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim.
Adapun kasus ini telah melibatkan 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari jumlah tersangka tersebut, diketahui tiga tersangka penerima selaku penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka selaku staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi itu, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)