IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi setiap masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atapun modus-modus lainnya.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon informasi dugaan adanya gratifikasi pejabat Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra, Senin (26/8/2024).
Tessa mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti tiap laporan yang diterima komisi antikorupsi.
“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi lebih lengkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat.
“Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata Tessa.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong lembaga antirasuah segera mendalami informasi dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.
Staf ahli jaksa agung itu merupakan mertua Jelita Jeje, istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.
Nama Asri muncul setelah postingan menantunya, Jelita Jeje, viral di media sosial. Jelita Jeje mengungkapkan di medsos bahwa dia bersama keluarganya kalau ke luar negeri tak jarang dibiayai pengusaha.
Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan pejabat negara. (Yudha Krastawan)